Legislator DKI Bahas Penguatan Sanksi Pelanggar Ranperda Pelindungan Perempuan

  • 29 Mei 2026 10:38 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, terus memaparkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Pembahasan kali ini, fokus utama penguatan sanksi bagi pelanggar, sehingga penerapan aturan dapat berjalan efektif.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan, Ranperda itu masih memerlukan pengaturan sanksi yang lebih pasti. “Selama ini yang kami temui di masyarakat, sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan, karena sanksi ini sangat ringan,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, banyak penyelesaian kasus yang masih bersifat kekeluargaan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Karena itu, Bapemperda menetapkan adanya sanksi tegas dalam Ranperda. “Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas, terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan,” kata Aziz.

Dalam pembahasan itu, Bapemperda menghadirkan Biro Hukum. Serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Pembahasan terkait kemungkinan penerapan sanksi administratif. Termasuk mekanisme penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti yang telah diterapkan Kota Surabaya.

“Di sistem DKI, kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif. Mudah-mudahan pekan depan kita bisa menetapkan sanksi-sanksi alternatif, yang bisa diterapkan,” ucap Aziz.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....