DPRD Kawal Penyelarasan TKD Guru PNS DKI
- 18 Mei 2026 20:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan, akan mengawal proses penyelarasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E, M. Subki, usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta, di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Subki mengatakan, audiensi tersebut menjadi ruang bagi guru PNS, untuk menyampaikan aspirasi terkait skema tunjangan kinerja. “Ada semacam perbedaan dalam konteks TKD, yang dirasa belum berkeadilan,” ujar Subki.
Dalam audiensi tersebut, Komisi E menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Antara lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, kehadiran unsur eksekutif penting, agar aspirasi guru PNS langsung mendapat penjelasan teknis. “Alhamdulillah, mereka menyampaikan hari ini. Di hadapan kami juga ada BKD, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum,” kata Subki.
Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait TKD guru. Perubahan itu mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung, yang meminta Pemprov DKI menyelaraskan aturan TKD bagi guru.
Penyusunan perubahan Pergub perlu memperhatikan regulasi yang lebih tinggi. Satu di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....