DPRD DKI Targetkan Pembahasan Ranperda RPPLH Rampung 2026
- 02 Apr 2026 15:37 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), rampung pada 2026. Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengakui, DKI Jakarta termasuk wilayah yang terlambat, dalam membahas regulasi tersebut.
Namun, lanjutnya, keterlambatan itu memberikan keuntungan strategis. Sebab, materi Ranperda merujuk langsung pada aturan terbaru pemerintah pusat, mengenai lingkungan hidup.
| Baca juga: Legislator DKI Soroti Penggunaan Dana PEN |
Pelestarian lingkungan di Jakarta, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025, tentang Tata Cara Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kalau selesai dibahas tahun 2026, maka RPPLH DKI adalah satu-satunya Perda pertama, yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup dari pusat,” ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasan, Aziz menekankan agar Biro Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup, memuat instrumen penegakan hukum yang pasti. Termasuk memperjelas pemberian insentif bagi warga, yang berkontribusi langsung menjaga lingkungan.
Selain itu, Aziz juga mengusulkan reward bagi warga atau lembaga, yang menyediakan lahan terbuka hijau di lingkungannya. Misalnya, warga yang mengalokasikan lahan untuk penanaman pohon.
Sehingga membantu penyerapan air dan mengurangi polusi. “Harus ada nanti insentif-insentif terkait dengan lembaga atau perorangan, yang berusaha melestarikan lingkungan hidup,” katanya.
Selain itu, Aziz memastikan kehadiran Perda RPPLH, akan mengusung visi ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy). Mengingat posisi Jakarta sebagai wilayah pusat aglomerasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....