Legislator DKI Minta Developer Selesaikan Sertifikat Ruko CBD Cengkareng
- 25 Feb 2026 14:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, menuntaskan masalah sertifikat rumah toko (Ruko) milik warga, di kawasan Citypark Business District (CBD). Sebab, penyerahan sertifikat itu telah tertunda selama 16 tahun.
William berharap, ada langkah konkret dari Pemkot Jakarta Barat, untuk menyelesaikan masalah sertifikat tersebut. “Setelah audiensi ini, saya tentunya berharap, pemerintah kota bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar William usai bertemu dengan warga CBD, Selasa, 24 Februari 2026.
William menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Perumahan Nasional (Perumnas) Cengkareng, telah kooperatif untuk menyelesaikan kendala administrasi. Yang selama ini menghambat pengumpulan sertifikat.
“Tadi hasil rapat ini sangat positif. Dari BPN sudah bersedia, dari Perumnas juga sudah kooperatif. Artinya tinggal developer memenuhi kewajibannya,” kata William.
William meminta Pemkot Jakarta Barat agar mengambil alih, serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan tersebut. Agar pengembang memenuhi tanggung jawab, mengenai sertifikat milik warga.
“Saya berharap wali kota bisa memimpin aduan ini, dengan berkoordinasi bersama BPN, Perumnas. Dan yang paling penting, memastikan pengembang memenuhi kewajibannya,” ucap politisi Partai Solidaritas Indonesia itu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....