Legislator Minta Pengaturan Tes Urine dalam Ranperda P4GN Diperjelas
- 19 Feb 2026 08:46 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta : Pengaturan tes urine dalam Rancangan Peraturan Daerah, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), perlu diperjelas. Khususnya batasan dan mekanisme.
Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun resistensi publik. Demikian disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, beberapa waktu lalu.
“Tes urine perlu dipertegas batasan dan ketentuannya. Agar berfungsi sebagai instrumen skrining kesehatan, dan rujukan rehabilitasi,” ujar Francine.
Tes urine, kata dia, tidak boleh bergeser menjadi alat penindakan. Terlebih bila terdapat tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut dia, pendekatan kesehatan harus menjadi pijakan utama, dalam pengaturan deteksi dini. “Tes urine tidak boleh dijadikan dasar penindakan atau pemberian sanksi, terutama oleh pihak yang bukan aparat penegak hukum,” ucap Francine.
Selain itu, Francine mengingatkan pentingnya perlindungan hak individu, dalam pelaksanaan tes urine. Khususnya terkait persetujuan, dan kerahasiaan hasil pemeriksaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....