Menhut Raja Antoni Siapkan Draft Perpres Badan Pengelola Gambut-Mangrove

  • 01 Okt 2026 19:48 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni, bersama Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres), untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
  • Penyusunan regulasi itu menjadi tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto, dengan para ilmuwan dan akademisi, terkait pengelolaan gambut dan mangrove

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni, bersama Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres), untuk pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Penyusunan regulasi itu menjadi tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto, dengan para ilmuwan dan akademisi, terkait pengelolaan gambut dan mangrove.

Persiapan itu dilakukan dengan menggelar workshop, yang melibatkan akademisi dan 22 pakar, yang sebelumnya diundang ke Istana. Selain itu, pembahasan juga melibatkan sejumlah ahli mangrove, organisasi masyarakat sipil, NGO, serta kementerian/lembaga terkait.

“Workshop ini adalah follow-up dari pertemuan para ilmuwan dengan Presiden, minggu yang lalu. Hari ini kami undang kembali 22 expert yang diundang ke Istana, plus ditambah lagi beberapa expert yang lain, plus ahli mangrove,” ujar Menhut Raja Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Menhut, workshop itu membahas sejumlah hal, untuk menyiapkan kelembagaan BPGMN, mulai dari mandat, program, hingga struktur organisasi dan tata kerja. Masukan juga diperlukan, untuk memastikan badan baru itu dapat bekerja secara efektif. “Mandatnya acara hari ini pertama, merumuskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini orientasi dan mandat kerjanya apa,” katanya.

Raja Antoni mengatakan, pembahasan juga diarahkan pada penyusunan draft Perpres. Setelah disusun, draft itu akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara, untuk proses harmonisasi dan pembahasan bersama lembaga terkait, sebelum nantinya ditetapkan.

Untuk mandat BPGMN, Menhut menyebut pembahasannya tidak hanya mencakup restorasi. Badan itu nantinya diarahkan mencakup perlindungan, rehabilitasi, restorasi, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat, dengan tetap menjaga ekosistem gambut.

“Tidak hanya restorasi. Tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi,” ucap Menhut Raja Antoni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....