Menhut Raja Antoni Cabut lagi Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla
- 21 Sep 2026 22:07 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni, kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
- Kelima perusahaan itu berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni, kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kelima perusahaan itu berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, di Kalimantan Tengah, Senin, 21 September 2026.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Kemudian PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 24.990 hektare; serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
Menhut Raja Antoni menyebut, total luas konsesi dari lima perusahaan itu mencapai 92.464 hektare. Dalam paparannya, luas area terbakar masing-masing perusahaan, disebut 47 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grash Putri Perdana. Dan 231,10 hektare untuk PT Bagus Wahana Lestari.
Menurut Menhut, pencabutan izin itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan, pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan, serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan. “Namun karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima izin perusahaan tersebut saya cabut,” kata Menhut.
Raja Antoni berharap, langkah penegakan hukum itu memberikan efek jera, kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan. Agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera, terhadap seluruh perusahaan yang lain, yang berada di bawah Kementerian Kehutanan. Agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....