Menhut Kembali Bekukan Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla
- 14 Sep 2026 20:48 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Antoni, kembali mengumumkan pembekuan izin usaha perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim), yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan
- Selain pembekuan izin usaha, juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Antoni, kembali mengumumkan pembekuan izin usaha perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim), yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terdapat tiga perusahaan di Kaltim yang dibekukan.
Pernyataan itu disampaikan Menhut, usai melakukan pengecekkan penanganan karhutla di wilayah IKN, Senin, 14 September 2026. Pengecekkan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono.
“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan, izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha, juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut, dan juga Polda,” ujar Menhut Raja Antoni.
Tiga perusahaan itu yakni, PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu, memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.
Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 itu, memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare. Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 hektare, dan luas terbakar 531 hektare.
Menhut menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla, sesuai dengan Perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, kata dia, tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab, apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.
“Jadi secara resmi hari ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab, terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” kata Menhut.
Ia mengatakan, selain pembekuan izin, pemerintah juga melakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Serta membuka kemungkinan proses pidana, jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....