Menhut Raja Antoni Serahkan SK Hutan Adat

  • 07 Jun 2026 01:29 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat, kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare. SK Hutan Adat itu merupakan upaya memutus mata rantai konflik kehutanan, antara negara dan masyarakat adat.

Menhut Raja Antoni menegaskan, pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting, untuk menghadirkan keadilan. Sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita. Untuk memutus mata rantai konflik, yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” ujar Menhut, saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Sabtu, 6 Juni 2026.

Selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul. Hal itu akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

Menhut Raja Antoni menegaskan komitmennya, untuk mempercepat proses pengakuan, dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Ia mengatakan, pemerintah akan terus membuka ruang dialog, guna menemukan titik temu, antara regulasi negara dan kearifan lokal, yang selama ini dijaga masyarakat adat.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana. Terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” katanya.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen, yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian, potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih. Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut, adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik, antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Sementara itu, penerima SK Perhutanan Sosial Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai, Muhammad Safar, dari Jambi mengaku senang menerima SK. Safar mengaku akan terus menjaga dan mempertahankan hutan adat, agar tetap dapat dinikmati oleh anak cucu.

“Alhamdulillah hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri, kami sudah 12 tahun bertahan di hutan itu, sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah selama hayat masih dikandung badan, kami tetap bertahan, kami semangat,” katanya.

“Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum, tempat kami mandi. Kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat, kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare, untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:

Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong

1. Rejang Marga Suku IX

2. Rejang Kutai Kota Baru Santan

3. Rejang Kutai Pelabai

4. Rejang Kutai Talang Donok

5. Rejang Kutai Talang Donok 1

6. Rejang Kutai Tabeak Blau

Provinsi Bali Kabupaten Buleleng

1. MHA Desa Adat Cempaga

2. MHA Desa Adat Tigawasa

Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun

1. MHA Marga Sungai Pinang

2. MHA Marga Batang Asai

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....