Menhut Raja Antoni Tegaskan Hukuman Berat bagi Pemburu Gajah Sumatera
- 03 Mar 2026 21:48 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Riau, mengungkap kasus pembunuhan Gajah Sumatera, yang ditemukan tanpa kepala. Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen negara, untuk melindungi satwa liar yang dilindungi, dari praktik kejahatan terorganisir.
“Atas nama kementerian, kami kembali mengucapkan duka cita mendalam, dan kesedihan luar biasa, atas peristiwa yang menimpa gajah liar Sumatera,” ujar Raja Juli Antoni, dalam konferensi pers, Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam konferensi pers itu, hadir Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk I Bareskrim Polri Irjen M Zulkarnain, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, Anggota Komisi III DPR RI M Rahul.
Menhut Raja Antoni menyayangkan praktik brutal, dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi, dan menjadi perhatian khusus pemerintah. Menhut juga menegaskan, gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat disayangi, oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan. Terlebih kita mengetahui, bahwa Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi, oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, aparat berhasil menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Provinsi Riau, tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.
“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa. Antara jajaran kepolisian, polisi hutan dan balai, telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni.
Ia mengapresiasi profesionalisme aparat, dalam membongkar jaringan tersebut. Menhut mengingatkan ancaman hukuman, bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi, tidaklah ringan. Ia berharap kasus itu menjadi yang terakhir di Riau.
“Saya menghimbau sekaligus berharap, agar kejadian brutal dan kriminalitas ini, adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” katanya.
Raja Juli Antoni juga menegaskan, negara tidak akan tinggal diam, terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa liar. “Mohon disiarkan kepada publik, bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” ucapnya.
Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f, UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1990, tentang KSDAE, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.