Menaker Tegaskan Regulasi Perlindungan Pekerja Gig Kini Mendesak
- 25 Nov 2025 18:36 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan urgensi regulasi untuk melindungi kesejahteraan pekerja gig yang selama ini dinilai rentan dan kurang perlindungan. Menurutnya, pekerja gig harus mendapatkan kepastian pendapatan dan perlindungan sosial layaknya pekerja formal.
Yassierli menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis platform atau gig economy di Indonesia sangat pesat. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, kreatif, dan layanan digital.
“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” katanya saat membuka Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP), Selasa (25/11/2025).
Menurut Yassierli, jenis pekerjaan gig seperti pengemudi online, kurir, penulis konten, dan desainer digital sering kali tidak memiliki jaminan sosial seperti pekerja tetap. Ia mengusulkan agar pekerja gig masuk ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi yang diusulkan Menaker mencakup hak dasar seperti jaminan sosial kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya upah minimum adil dan perjanjian kerja yang transparan antara pekerja dan platform.
Yassierli juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa yang adil antara pekerja gig dan platform digital. Hal ini akan mencakup negosiasi tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja yang seimbang.
“Platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja gig bukan hanya urusan pekerja, tetapi juga beban tanggung jawab platform.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, Anwar Sanusi, menambahkan bahwa IFLP 2025 bertujuan membangun ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. Anwar menyatakan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Dengan usulan regulasi tersebut, Kemenaker berharap nasib jutaan pekerja gig Indonesia bisa lebih terjamin dan adil. Pemerintah terus membuka dialog dengan semua pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar melindungi dan memperkuat ekosistem kerja digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....