Infinity Accelerator 2026 Dorong IP Jadi Aset Investasi

  • 08 Apr 2026 11:16 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program Infinity Accelerator 2026: IP as an Asset Class Edition di ACASA Cottage, Bogor. Program ini menjadi langkah strategis dalam mentransformasi karya kreatif menjadi aset investasi yang likuid dan berdaya saing global.

Peluncuran ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (IP) sebagai instrumen ekonomi baru. Melalui pendekatan berbasis teknologi, karya kreatif diharapkan tidak hanya bernilai artistik, tetapi juga memiliki nilai finansial yang kuat.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya konkret memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital global. “Sinergi ini adalah langkah strategis untuk membangun kedaulatan ekonomi kreatif yang inklusif, sehingga inovasi lokal mampu berdiri sejajar dengan aset bernilai tinggi di pasar keuangan modern,” ujarnya.

Program Infinity Accelerator sendiri merupakan hasil kemitraan strategis antara Ekraf dan OJK yang telah disepakati melalui nota kesepahaman sejak April 2025. Kolaborasi ini mencakup penguatan riset, pertukaran data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor ekonomi kreatif.

Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekraf, Dandy Yudha Feryawan, menyebut bahwa program ini membuka peluang baru bagi kreator. “Kreator Indonesia adalah kekuatan ekonomi yang luar biasa. Melalui Infinity Accelerator, kami membuka jalan bagi mereka untuk memonetisasi karya melalui skema aset yang bankable,” ujarnya menjelaskan.

Program ini dirancang sebagai pendampingan selama 15 minggu yang menghubungkan teknologi blockchain dengan kebijakan finansial. Tujuannya adalah menciptakan pasar IP yang likuid, sekaligus menjadi solusi atas tantangan pembiayaan yang selama ini dihadapi pelaku kreatif.

Deputi Utusan Khusus Presiden bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ery Punta Hendraswara, menilai inisiatif ini sebagai lompatan besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. “Menjadikan kekayaan intelektual sebagai kelas aset likuid adalah lompatan fundamental bagi Indonesia untuk membangkitkan aset tidur para pelaku kreatif,” ucapnya.

Dalam implementasinya, sebanyak 10 startup Web3 akan dibina untuk mentransformasi hak cipta, merek dagang, dan paten menjadi aset digital yang dapat ditokenisasi. OJK juga berperan dalam memastikan aspek keamanan serta perlindungan konsumen tetap terjaga.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan regulasi. “Inovasi aset keuangan digital harus diimbangi dengan perlindungan konsumen. Melalui Infinity Accelerator, OJK memastikan ekosistem ini tumbuh secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....