Usai Dua Malam Menginap, Pria di Tamansari Curi Motor Temannya

  • 05 Okt 2026 19:30 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial TAS usai diduga mencuri sepeda motor milik temannya di Jalan Keagungan, RT/RW 002/006, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, setelah pelaku sebelumnya menginap selama dua malam di rumah korban berinisial AH.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku awalnya meminta izin kepada korban untuk menginap di rumahnya selama dua hari.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban ketika AH sedang mengantar anaknya.

“Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat si korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya (pelaku),” kata Bobby kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut Bobby, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke rumah. Kendaraan yang sebelumnya berada di rumah tersebut sudah tidak ditemukan.

“Ketahuannya pada saat si korban kembali dari mengantar anak, motornya sudah tidak ada. Kemudian korban langsung melapor, memohon bantuan ke Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari,” ujar Bobby.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama korban kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku. TAS berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp6 juta.

“Motif yang bersangkutan untuk membeli handphone. Hasil penjualan motor itu tadi kurang lebih Rp6 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, TAS disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....