Polisi Tangkap Pria yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak di Palmerah

  • 17 Sep 2026 18:00 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (23) usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 17 September 2026.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita, Kamis.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan MI dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....