Polres Jakpus Ungkap 5,2 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap

  • 12 Sep 2026 17:47 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34).

Pengungkapan dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Kamis 20 Agustus 2026 di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas belanja atau goodie bag berwarna biru.

Polisi kemudian menggeledah rumah yang ditempati AJH sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.

Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 5.244,5 gram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp5,24 miliar. Polisi masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Reynold.

Reynold menilai keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi bagian penting dalam upaya penindakan terhadap pelaku.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap asal narkotika serta kemungkinan adanya pih

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....