Demi Sabu, Suami di Tamansari Jakbar Curi Motor Istri Siri
- 05 Okt 2026 11:42 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (42) usai diduga mencuri sepeda motor milik istri sirinya berinisial TK (20) untuk ditukar dengan narkotika jenis sabu di kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 malam.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, saat itu pelaku dan korban masih berada di tempat tinggal mereka sambil berbincang sekitar pukul 21.00 WIB.
Menjelang tengah malam, korban pun kembali beristirahat dan pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor korban sekitar pukul 23.00 WIB tanpa sepengetahuan korban.
“Yang bersangkutan mencuri dari istri sirinya kendaraan bermotor tersebut, kemudian dijual untuk keperluan pribadinya,” kata Bobby kepada wartawan di Mapolsek Metro Tamansari, Senin, 5 Oktober 2026.
Menyadari motornya hilang, korban pun berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Hasilnya, pelaku A berhasil ditangkap kurang dari 12 jam usai laporan diterima polisi.
“Menurut keterangan pelaku setelah kami amankan, kendaraan tersebut ditukar langsung dengan beberapa gram sabu-sabu. Untuk kerugian korban sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Bobby mengatakan, A dan TK diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dan telah tinggal bersama selama kurang dari enam bulan. “Hubungan keduanya baik, enggak ada masalah. Mereka juga sudah bersama sekitar 6 bulan,” kata Bobby.
Bobby menuturkan, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Namun, saat ini polisi masih mendalami apakah pelaku mengalami ketergantungan terhadap narkotika.
“Masih coba kami dalami apakah kecanduan narkoba atau tidak. Namun yang bersangkutan memang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dijual untuk sabu-sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....