Terdesak Tekanan Ekonomi, Dua Pria di Tamansari Curi Motor Milik Teman Sendiri

  • 05 Jun 2026 20:48 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) usai nekat mencuri sepeda motor milik teman mereka sendiri berinisial V di kawasan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, aksi tersebut diduga dilakukan lantaran pelaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar kos.

Dia menyebut, petugas berhasil meringkus pelaku kurang dari 48 jam setelah peristiwa pencurian itu terjadi.

“Kami mengamankan dua tersangka yang di mana tersangka ini laki-laki dua-duanya. Pelaku juga merupakan teman ataupun masih ada hubungan pertemanan dengan korban,“ kata Bobby kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Bobby menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan dengan modus memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku S terlebih dahulu meminjam sepeda motor milik korban.

Kemudian, lanjut Bobby, saat motor berada dalam penguasaannya, pelaku diduga langsung membobol menggunakan sistem kunci kendaraan sebelum akhirnya motor tersebut dikembalikan kepada korban.

“Motor itu sempat dikembalikan namun motor tersebut dibobol pakai kunci terlebih dahulu, sehingga seolah-olah kendaraan itu mati namun ternyata masih bisa digunakan,” jelasnya.

“Setelah itu, si pelaku atas nama S yang merupakan teman dari korban ini mengembalikan kunci motornya dan pelaku H ini langsung mengambil kendaraan bermotor tersebut,” sambungnya.

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. “Dijualnya antara Rp5 juta sampai Rp10 juta,” ucapnya.

Dia pun menyebut, sebelumnya hubungan antara korban dan pelaku tidak ada persoalan apapun. Menurut Bobby, aksi ini muncul secara spontan usai pelaku melihat peluang untuk memperoleh uang cepat guna memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Jadi sebenarnya itu mendadak saja, karena kebutuhan ekonomi. Kebutuhan ekonomi yang terdesak, kebutuhan ekonomi melihat ada peluang, motor, kemudian langsung dilakukanlah perbuatan tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh Bobby menyampaikan, kasus ini terungkap berkat adanya rekaman CCTV dan metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation yang dilakukan kepolisian.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kata Bobby, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata merupakan teman korban sendiri.

“Kerugian dari motor tersebut diperkirakan Rp10 juta dan kedua pelaku dikenakan Pasal 477 dengan ancaman diatas 5 tahun,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....