Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus

  • 03 Okt 2026 20:04 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 9 hingga 23 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 122 tersangka yang terdiri dari 109 laki-laki dan 13 perempuan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah. “Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah,” kata Reynold di Lapangan Merah, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, dan 237 cartridge etomidate. Polisi juga mengamankan 92.844 butir obat berbahaya dari berbagai merek.

Operasi tersebut terdiri dari 64 kasus narkotika dan 22 kasus obat berbahaya. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap empat kasus menonjol dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, sedangkan Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran obat daftar G dengan 70.017 butir barang bukti.

Reynold menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar satu juta jiwa. “Merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara enam sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok, pengendali, serta jalur distribusi narkotika dan obat berbahaya lainnya.

Khusus peredaran obat daftar G di kawasan Tanah Abang, Reynold menegaskan kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran obat keras yang menyasar generasi muda.

“Ini menunjukkan komitmen kami yang secara terus-menerus melakukan penindakan di lokasi yang memang rentan atau berpotensi untuk peredaran obat keras tersebut,” tuturnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....