Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
- 21 Sep 2026 14:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,2 kilogram sabu dalam Operasi Nila Jaya 2026. Seorang pria berinisial S (47) diamankan setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di wilayah Sawangan, Depok, pada Minggu 10 September 2026 lalu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah penyelidikan terhadap pergerakan tersangka selama sekitar dua pekan. Sebelumnya, petugas memantau target operasi dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan tersangka sempat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan untuk mengecoh petugas. Saat hendak dihentikan, tersangka justru memacu sepeda motornya hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” jelas Wisnu.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku berperan sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memerintahkan tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Menurutnya, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujar Reynold.
Polisi menaksir nilai 25,2 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 225 ribu orang.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Wisnu mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. “Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....