Polisi Telusuri Dugaan Pungli di Kawasan Kalijodo Jakarta
- 22 Sep 2026 15:48 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menelusuri dugaan pungutan liar di kawasan Kalijodo, Jakarta, setelah informasi mengenai penarikan karcis Rp10 ribu dan aktivitas hiburan beredar di masyarakat. Penelusuran dilakukan melalui pengecekan langsung dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak pada Senin, 21 September 2026, untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Nasriadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan. “Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasriadi.
Dari pengecekan awal, lokasi penarikan karcis sebesar Rp10 ribu diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara
“Kalijodo itu kan perbatasan sama kita, ya kan. Artinya kedua Polres ini (dengan Polres Metro Jakarta Utara) bekerjasama,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kawasan Kalijodo tetap tertib dan tidak kembali pada kondisi sebelumnya. “Artinya kita melakukan pencegahan, jadi kita menjaga Kalijodo agar tidak seperti dulu lagi,” kata Nasriadi.
Polisi masih mendalami dasar penarikan karcis, pihak yang mengelola, serta peruntukan uang tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Berdasarkan keterangan sementara, penarikan karcis disebut berlangsung pada Sabtu malam. Selain itu, tenda yang sebelumnya digunakan di lokasi telah dibongkar.
Petugas juga menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan RTH. Polisi selanjutnya akan mengklarifikasi pihak yang mengelola kegiatan tersebut, termasuk dasar dan perizinannya.
Sementara terkait informasi konsumsi minuman beralkohol, polisi menyebut terdapat pengunjung yang mengonsumsinya saat kawasan ramai pada Sabtu malam. Namun, informasi tersebut masih dalam pendalaman dan belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan atau peredaran minuman beralkohol di lokasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus berkoordinasi untuk menjaga ruang publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan tertib.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Budi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....