Pria 48 Tahun Ditangkap Bawa 112,13 Gram Sabu di Menteng

  • 15 Sep 2026 08:02 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Polsek Metro Menteng mengamankan seorang pria berinisial DBC alias B berusia 48 tahun diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
  • Barang bukti sabu yang disita seberat 112,13 gram brutto ditemukan bersama tersangka di lokasi penangkapan.
  • Penangkapan dilakukan oleh Subnit V Narkoba Polsek Metro Menteng pada Sabtu 12 September 2026 pukul 18.00 WIB di Jalan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polsek Metro Menteng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DBC alias B (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 112,13 gram brutto.

Penangkapan dilakukan Subnit V Narkoba Polsek Metro Menteng pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. DBC diamankan di sebuah gang di Jalan Menteng Tenggulun, RT 02/RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Metro Menteng," ujar Braiel dalam konferensi pers di Mako Polsek Metro Menteng, Senin 14 September 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat total 112,13 gram brutto. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.

Polisi menyebut jumlah barang bukti tersebut berdasarkan analisis kepolisian diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 450.000 jiwa.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. Pemeriksaan laboratorium juga dilakukan untuk memastikan kandungan dan jenis barang yang disita.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Metro Menteng. Ia mengatakan kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Reynold.

Saat ini, DBC alias B bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....