Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,5 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar

  • 22 Sep 2026 15:44 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 20,5 kilogram sabu dari tersangka KH (61) di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu 13 September 2026 dalam Operasi Nila Jaya 2026.
  • Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengungkap peredaran 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok.
  • Polisi berhasil menangkap tersangka saat mengemudikan mobil Daihatsu Ayla dengan melakukan penelusuran jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Nila Jaya 2026. Sebanyak 20,5 kilogram sabu diamankan dari tersangka berinisial KH (61) di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 13 September 2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang mengungkap peredaran 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok. Polisi kemudian menelusuri jaringan tersebut hingga menangkap KH saat mengemudikan mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkotika lintas daerah. “Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami. Keberhasilan mengungkap kembali 20,5 kilogram sabu ini merupakan bukti bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tidak main-main dalam Operasi Nila Jaya 2026,” kata Reynold.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak kendaraan yang digunakan dalam kasus sebelumnya. Tim kemudian melakukan observasi dan pengejaran terhadap kendaraan yang digunakan KH di kawasan Parung, Bogor.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk melalui jalur darat dari Sumatera. KH disebut berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut menuju Ciputat, Tangerang Selatan.

“Untuk pekerjaan pengiriman ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp75 juta. Namun, langkahnya terhenti sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembeli,” ujar Wisnu.

Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar. Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 200 ribu jiwa.

KH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mari kita bersinergi demi melindungi generasi muda kita,” kata Wisnu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....