Polres Metro Jakpus Libatkan Lintas Sektor Berantas Peredaran Obat Keras
- 01 Agt 2026 11:58 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pemberantasan obat keras ilegal.
- Rencana aksi mencakup deklarasi bersama, pemasangan spanduk, instalasi CCTV di titik rawan, dan program edukasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan Tanah Abang.
- Rapat koordinasi diselenggarakan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 28 Juli 2026 untuk menindaklanjuti upaya pencegahan peredaran obat keras ilegal.
RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan menggandeng pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 28 Juli 2026 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah rencana aksi untuk menekan peredaran obat keras ilegal, terutama di kawasan Tanah Abang. Program yang disiapkan meliputi deklarasi bersama, pemasangan spanduk, pemasangan CCTV di titik rawan, serta edukasi kepada masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam menindak tegas segala bentuk peredaran obat berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya preventif, pre-emtif, serta penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Reynold, pada Jumat 31 Juli 2026.
Menurut Reynold, pemasangan CCTV akan dilakukan di sejumlah titik rawan dan diintegrasikan dengan sistem pemantauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kepolisian. Selain itu, kampanye pencegahan akan melibatkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), LMK, RT/RW, organisasi kemasyarakatan, hingga sekolah melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
Reynold menegaskan pemberantasan obat keras ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan obat berbahaya lainnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif mencegah peredaran obat berbahaya dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tersebut. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan langkah pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, terutama kalangan pelajar dan generasi muda, dari penyalahgunaan obat berbahaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....