Tangkap Pelaku Pembacokan saat Tawuran, Polisi Johar Baru Bantah Tuduhan
- 15 Sep 2026 22:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Polsek Johar Baru membantah tudingan adanya kekerasan terhadap seorang pelaku pembacokan berinisial A (20) yang ditangkap terkait kasus tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Bantahan tersebut disampaikan setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut seorang penyidik dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan terhadap tahanan.
Unggahan tersebut sebelumnya dimuat akun Instagram @infowargajakarta. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut Polsek Johar Baru diduga melakukan kekerasan terhadap seorang tahanan saat berada di ruang tahanan serta menyinggung dugaan maladministrasi.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda membenarkan pihaknya menangani perkara pengeroyokan yang melibatkan A. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor 59 tertanggal 26 Mei 2026.
“Bahwa benar kita menangani perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, laporan polisi nomor 59 tanggal 26 Mei 2026,” kata Boy saat dihubungi, Selasa 15 September 2026.
Boy menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan korban yang mengalami luka akibat pembacokan di bagian belakang kepala. Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses tahap dua.
“Dalam hal ini kita menerima laporan dari pihak korban, dan menindaklanjuti perkara tersebut. Dan dalam hal saat ini, perkara tersebut telah P21 dan tahap dua untuk dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Boy.
Terkait tudingan kekerasan terhadap A selama menjalani pemeriksaan, Boy dengan tegas membantahnya. Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada kekerasan terhadap tersangka.
“Selama dalam proses penyidikan, bahwa saya pastikan semua sudah sesuai dengan prosedur. Dan proses penyidikan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada (kekerasan),” ucapnya.
Boy juga menyebut A dalam kondisi sehat selama menjalani proses pemeriksaan hingga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengatakan tidak menemukan adanya luka pada tersangka selama proses penanganan perkara di Polsek Johar Baru.
Menurut Boy, perkara tersebut sebelumnya juga telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan.
“Upaya-upaya dari pihak mediasi itu sudah kita lalui, kita lakukan. Antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku. Dalam hal tahap proses mediasi, saya tanyakan ke pihak penyidik, selama diproses di Polsek Johar Baru tidak ada titik temu penyelesaian,” ujarnya.
Sementara itu, Bachtiar, kakak korban pembacokan, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap A selama proses pemeriksaan. Ia juga menyebut tidak pernah menerima informasi mengenai tudingan tersebut saat proses mediasi berlangsung.
“Kalau itu (kekerasan) saya enggak tahu, enggak pernah dapat kabarnya,” kata Bachtiar.
Bachtiar mengatakan adiknya mengalami luka di bagian belakang kepala akibat kejadian tersebut. Keluarga, kata dia, harus mengeluarkan biaya sekitar Rp18 juta untuk perawatan korban.
Ia pun mengapresiasi langkah Polsek Johar Baru yang tetap memproses perkara tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan memberikan kepastian bagi keluarganya setelah peristiwa yang menyebabkan adiknya terluka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....