Polisi Tangkap Terduga Pelaku Jambret WNA di Kawasan Menteng
- 07 Sep 2026 18:09 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Polisi berhasil menangkap NJ (37), seorang residivis penjambret, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi penjambretan ponsel di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat 4 September 2026.
- Korban kejahatan adalah Gupta Rishika, warga negara India, yang sedang berjalan menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk beribadah saat ponselnya dirampas oleh dua pelaku berboncengan sepeda motor sekitar pukul 09.00 WIB.
- Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP Valerij Lekahena menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan cepat tim kepolisian.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap NJ (37), seorang residivis yang diduga menjambret telepon seluler milik warga negara India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi di Jalan Gondangdia III, Menteng, pada Jumat 4 September 2026.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP Valerij Lekahena mengatakan korban bernama Gupta Rishika sedang berjalan menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk beribadah sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban menggunakan telepon seluler hingga kemudian didatangi dua pria yang berboncengan sepeda motor.
"Saat korban berjalan sambil mengoperasikan handphone, muncul dua orang mengendarai satu sepeda motor yang secara tiba-tiba merampas handphone milik korban," ujar Valerij di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 7 September 2026.
Setelah kejadian, korban meminta pertolongan warga dan pengemudi ojek online sebelum melaporkan penjambretan tersebut ke Polsek Metro Menteng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan gabungan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan analisis CCTV kemudian dicocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi. Hasil pencocokan tersebut mengarahkan penyidik kepada NJ yang diketahui pernah terlibat kasus penjambretan sebelumnya.
"Hasil analisa CCTV kami cocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi Polres, dan petunjuk mengarah kepada residivis berinisial NJ," kata Wiratama.
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan penyisiran hingga ke kediaman NJ di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku berhasil ditangkap bersama sepeda motor Honda CBR 150R, helm, serta pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Polisi juga mengamankan Samsung S25 milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh NJ. Telepon seluler tersebut akhirnya diserahkan kepada petugas melalui pihak keluarga pelaku setelah NJ menghubungi istrinya.
Dari pemeriksaan sementara, NJ berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan rekannya berinisial RK alias Rio Kubil bertugas mengambil telepon seluler korban. RK kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Wiratama mengatakan NJ merupakan residivis kasus serupa dan mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Pelaku disebut tidak menentukan sasaran berdasarkan jenis kelamin, tetapi memanfaatkan kelengahan orang yang menggunakan telepon seluler ketika berada di jalan.
"Modus yang dilakukan murni atas dasar kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak menspesifikasikan sasaran korbannya, melainkan memanfaatkan kelengahan warga yang bermain handphone di jalanan," tutur Wiratama.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan NJ negatif narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas. Polisi masih mengejar RK dan mendalami kemungkinan keterlibatan NJ dalam kasus penjambretan lainnya di wilayah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....