Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu Senilai 10 Miliar
- 15 Sep 2026 07:14 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai sekitar Rp10 miliar di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SH berusia 35 tahun dalam operasi penggerebekan narkotika tersebut.
- Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmen polisi untuk memberantas jaringan narkoba dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai sekitar Rp10 miliar. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan, polisi tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk beroperasi.
"Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tetapi musuh nyata masa depan bangsa," ujar Reynold, dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu 14 September 2026.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Setelah melakukan penyelidikan, tim Operasional Unit 3 Satresnarkoba menangkap SH pada Minggu 30 Agustus 2026.
Dari penggeledahan, polisi awalnya menemukan paket narkotika yang disimpan dalam paper bag. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka dan menemukan koper abu-abu berisi tujuh paket besar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan bahwa SH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, SH mengaku bekerja atas perintah seorang bandar berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta," ujar Wisnu.
Polisi menyebut, SH telah menerima pembayaran Rp6 juta, sedangkan sisa upah dijanjikan setelah seluruh sabu terjual. Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 7.218,1 gram sabu.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan. Wisnu mengatakan, penyitaan tersebut diperkirakan mencegah peredaran narkotika kepada puluhan ribu orang.
"Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba," katanya.
SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat pun mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....