Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia Pembuat Etomidate
- 31 Agt 2026 23:02 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial LYL (42) yang diduga mengoperasikan industri rumahan pembuatan narkotika jenis etomidate di kawasan Jakarta Selatan.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Tebet pada Selasa (18/8). Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, petugas mengamankan tersangka.
“Saat digeledah, polisi menemukan cartridge dan bubuk yang diduga kuat mengandung etomidate pada diri tersangka,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke tempat tinggal tersangka yang masih berada di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk mengolah dan memproduksi etomidate siap edar.
“Di lokasi kedua ini, polisi mendapati fasilitas pengolahan dan produksi narkotika siap edar,” ujar Ade.
Dari dua lokasi kejadian, polisi menyita 131 cartridge etomidate, 10 bungkus bubuk etomidate, serta sejumlah peralatan produksi. Barang bukti tersebut meliputi gelas ukur, alat suntik, kompor, alat press, timbangan digital, hingga cairan pelarut dengan berbagai varian rasa.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....