Tantangan Hafalan Al-Qur'an Jadi Promosi Miras, Ini Batas Hukumnya

  • 12 Agt 2026 14:06 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Polisi mendalami dugaan penistaan agama dalam festival musik di Ancol dan memeriksa pihak terkait.
  • Majelis Ulama Indonesia meminta aparat menguji unsur kesengajaan atau mens rea dalam peristiwa tersebut.
  • Pengamat perlindungan anak menilai kasus ini juga menunjukkan pentingnya literasi digital, pendampingan orang tua, dan kejelasan nilai bagi remaja.

RRI.CO.ID, Jakarta – Video tantangan hafalan surah Al-Qur'an yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol dalam festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, memunculkan pertanyaan tentang batas kreativitas, promosi, dan penghormatan terhadap agama. Polisi kini mendalami dugaan penistaan agama, sementara Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, itu menjadi perhatian setelah videonya menyebar di media sosial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mengambil tindakan terhadap hal yang dinilai mengganggu kehidupan keagamaan dan kerukunan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan memberikan tanggapan mengenai dugaan penistaan agama dalam kegiatan festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ia meminta masyarakat mengedepankan klarifikasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial. (Foto: Kemenag)

Di Mana Batas Kreativitas?

Kreativitas dalam pertunjukan hiburan memang memiliki ruang yang luas, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika bersinggungan dengan hak orang lain dan norma yang berlaku. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab sebagai warga negara dan umat beragama.

"Indonesia sebagai negara demokrasi sebenarnya telah memberikan batas kreativitas, gimik, yang begitu sangat luas. Tapi kebebasan yang seperti apa? Kebebasan yang bertanggung jawab," ujar Amirsyah dalam wawancara dengan Radio Republik Indonesia atau RRI Pro 1 Jakarta 91,2 FM, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Amirsyah, persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai adanya unsur hiburan atau promosi, melainkan bagaimana suatu simbol keagamaan ditempatkan dalam konteks kegiatan tersebut. Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu melihat fakta dan bukti untuk menentukan apakah terdapat niat melakukan penistaan agama.

"Yang kita uji, tanggung jawabnya seperti apa. Supaya dengan menguji tanggung jawab itu bisa menimbulkan efek jera," kata Amirsyah.

Polisi Masih Mendalami Peristiwa

Kepolisian belum menetapkan kesimpulan hukum atas peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto yang dikutip kantor berita Antara, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan penyelenggara acara dan pemilik stan untuk mendukung proses penyelidikan.

Polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara dan pemandu acara. Setelah melengkapi administrasi penyelidikan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak penyelenggara sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tantangan tersebut berada di luar arahan atau persetujuan penyelenggara. Penyelenggara juga menyatakan tidak menoleransi tindakan yang dinilai menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan di area acara.

Amirsyah mengatakan permintaan maaf tetap perlu dilihat dalam konteks proses hukum. "Minta maafnya itu apakah menggugurkan atau meringankan atau memperberat, tergantung nanti fakta-fakta atau bukti-bukti," ucapnya.

Mengapa MUI Meminta Masyarakat Tidak Terprovokasi?

Majelis Ulama Indonesia juga menyoroti dampak lanjutan dari penyebaran video tersebut. Amirsyah mengingatkan masyarakat agar melakukan tabayun atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi maupun membuat tuduhan di ruang digital.

"Kita telah mengeluarkan fatwa untuk mengedepankan tabayun atau klarifikasi. Secara umum, wajib bermuamalah dengan menyebarluaskan konten yang mengajak kepada kebaikan," kata Amirsyah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten yang mengandung fitnah, adu domba, ghibah, atau penghinaan terhadap agama. Menurut dia, viralitas tidak dapat dijadikan ukuran utama dalam menentukan benar atau salahnya suatu peristiwa.

"Ukuran penegakan hukum itu bukan karena viral, tapi karena fakta. Fakta-fakta di mana dia benar-benar melanggar aturan," ujar Amirsyah.

Founder Indonesia Child Online Protection Maria Advianti (kiri) saat diwawancarai presenter Pro1 RRI Jakarta Bams Hari (kanan) terkait dugaan penistaan agama dalam festival musik di Ancol, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: tangkapan layar wawancara zoom meet)
Ada Persoalan Lain di Balik Kasus Ini

Pendiri Indonesia Child Online Protection atau ID-COP, Maria Advianti melihat persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan promosi dan dugaan penistaan agama. Ia menyoroti bagaimana anak muda yang berada di lokasi acara dapat menerima pesan yang saling bertentangan antara nilai keagamaan, hiburan, promosi komersial, dan budaya digital.

"Di satu sisi, dia menjadi bercampur nilai itu. Sehingga dia bisa saja nanti mengembangkan nilai-nilai baru yang kemudian bercampur-campur sehingga tidak jelas yang mana yang benar dan yang mana yang salah," kata Maria dalam wawancara dengan Radio Pro1 Radio Republik Indonesia atau RRI Jakarta 91,2 FM, Rabu, 12 Agustus 2026.

Maria mengatakan orang tua perlu memperkuat komunikasi dengan anak ketika mereka semakin sering beraktivitas di ruang publik maupun digital. Menurut dia, batas antara aman dan berbahaya, serta antara boleh dan tidak boleh, semakin sulit dikenali ketika anak menerima berbagai informasi dalam waktu singkat melalui media sosial.

"Orang tua betul-betul harus menjelaskan batas-batasnya mana. Apalagi ketika dia semakin beranjak dewasa, semakin dia bisa mandiri," ucap Maria.

Platform Digital Juga Memegang Peran

Kasus tersebut kembali menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti ketika sebuah video diunggah ke media sosial. Konten yang semula muncul dalam konteks kegiatan tertentu dapat menyebar jauh melampaui lokasi acara, kemudian membentuk opini publik sebelum fakta lengkap diketahui.

Maria menilai platform digital dan masyarakat sama-sama memiliki tanggung jawab dalam menghadapi konten yang berpotensi menimbulkan dampak negatif. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap viralitas sebagai ukuran kebenaran atau kelayakan sebuah tindakan.

"Jangan ditakutkan, tetapi harus diwaspadai. Kenapa? Karena kalau kita enggak waspada, kita enggak ngerti bahwa itu bahaya, apakah itu aman, dan seterusnya," kata Maria.

Ia juga mendorong remaja membangun lingkungan pertemanan yang dapat membantu mereka mengambil keputusan secara lebih matang. Menurut Maria, pengetahuan yang diperoleh dari internet tidak selalu disertai kebijaksanaan dalam menggunakannya.

"Dunia ini mungkin memberikan pengetahuan kepada kalian lewat media, internet, medsos, dan lain sebagainya. Tetapi tidak memberikan kebijaksanaan. Hanya pengetahuan tanpa kebijaksanaan itu sangat berbahaya," ujar Maria.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan terkait dugaan penistaan agama dalam festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, di Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: beritajakarta.id)
Pemerintah DKI Turut Merespons

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya meminta jajarannya mengambil tindakan terhadap kasus tersebut. Pramono menilai promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan aktivitas keagamaan tidak semestinya terjadi di Jakarta.

"Saya akan minta kepada Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026 seperti dilansir website resmi Pemprov DKI Jakarta.

Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini berupaya menjaga keharmonisan antarumat beragama melalui berbagai kegiatan. Karena itu, ia menilai peristiwa tersebut perlu ditangani agar tidak mengganggu kerukunan yang selama ini dibangun.

SEO (Kata Kunci):

tantangan hafalan Al-Qur'an, promosi minuman keras di Ancol, dugaan penistaan agama, festival musik Ancol 2026, polisi selidiki penistaan agama, MUI penistaan agama, hafalan Al-Qur'an dan miras, promosi miras Ancol, dugaan penistaan agama di Jakarta, literasi digital remaja

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....