Ini Kronologi Debt Collector Paksa Masuk Mobil Pengendara di Cengkareng

  • 24 Agt 2026 16:01 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi kasus seorang debt collector berinisial E yang masuk ke dalam mobil pengendara hingga memicu cekcok di depan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku E mendatangi seseorang di dalam mobil dan menyebut bahwa mobil tersebut belum dibayar selama tiga bulan.

“Kemudian terjadi cekcok mulut. Kemudian debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak bayar selama tiga bulan,” kata Nasriadi kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Nasriadi menyampaikan, saat itu pelaku E diketahui terus memegang handphone. Mengetahui itu, korban pun meminta agar telepon tersebut tidak digunakan di dalam kendaraan.

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam mobil untuk menjelaskan persoalan terkait kendaraan tersebut. Namun, keberadaan pelaku di dalam mobil ternyata membuat pemilik dan pengemudi merasa ketakutan.

“Kemudian di mobil tersebut terjadi pembicaraan dan ancaman. Apabila mobil ini tidak berhenti atau tidak menuju ke kantor mereka, maka akan dilakukan ancaman kekerasan. Sehingga ketakutanlah si pemilik mobil dan driver mobil tersebut,” jelas Nasriadi.

Karena merasa takut, pengemudi kemudian membawa persoalan tersebut ke kepolisian dan melaporkannya ke Polsek Cengkareng.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.

Menurut Nasriadi, hasil penyelidikan membawa polisi ke kantor tempat debt collector tersebut bekerja di wilayah Cengkareng.

“Kemudian diamankanlah pelaku ini di kantornya dan dibawa ke Polsek. Nah, ketika dibawa ke Polsek, dimintai keterangan, baik itu keterangan dia sebagai si terlapor dan dikonfirmasi dengan pelapor,” ujarnya.

Tak disangka, persoalan itu ternyata kembali berlanjut pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB. Nasriadi mengatakan, sejumlah rekan E datang ke Polsek Cengkareng semata-mata hanya untuk melihat kondisi rekannya yang telah diamankan polisi.

“Tapi mereka tidak masuk ke Polsek. Mereka hanya datang untuk mengetahui situasi bagaimana teman mereka setelah diamankan di Polsek Cengkareng,” kata Nasriadi.

Tanpa disengaja, sejumlah rekan E ternyata bertemu dengan keluarga pelapor di Polsek Cengkareng. Di sana, rekan debt collector berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga pelapor agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tetapi dari pihak pelapor tetap melanjutkan perkara ini. Artinya, debt collector tidak tahu siapa pelapor sebenarnya, hanya ketemu dengan keluarganya saja,” katanya.

“Nah, setelah si pelapor kita minta keterangan, dia keluar dari Polsek, baru ketahuan "Oh ini pelapornya." Jadi betul-betul tidak diketahui siapa pelapornya,” sambungnya.

Setelah mengetahui keberadaan pelapor, terjadi cekcok mulut antara keluarga pelapor dengan rekan-rekan terlapor.

Peristiwa tersebut kemudian kembali viral dan menimbulkan kesan seolah-olah terjadi bentrokan di depan Polsek Cengkareng.

“Seakan terjadi di depan Polsek Cengkareng ini keributan, padahal itu adalah cekcok mulut antara keluarga si pelapor dengan teman-temannya si terlapor,” ujar Nasriadi.

Nasriadi memastikan laporan yang dibuat korban tidak dicabut. Perkara tersebut masih diproses oleh kepolisian dan E tetap diamankan di Polsek Cengkareng.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman dan penganiayaan ringan.

“Kita terus melakukan pengembangan proses penyidikan, apakah terlapor ini melakukan dengan diri sendiri atau ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan seperti perampasan kendaraan, pemeriksaan kendaraan secara diam-diam, intimidasi, penganiayaan, maupun ancaman kekerasan terhadap masyarakat tidak dibenarkan.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindakan debt collector yang melanggar hukum agar segera melapor ke polisi.

“Jangan segan-segan melaporkan kepada pos-pos polisi terdekat atau Polsek-Polsek terdekat terhadap mereka bila menjadi korban daripada debt collector ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak ditolerir dan terlarang, atau perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....