Mengapa TPPO Anak Terus Berulang? DPRD: Jangan Seperti Jamur
- 09 Jul 2026 13:01 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Polda Metro Jaya mengungkap dugaan TPPO berkedok kafe karaoke di Cibitung dan menetapkan 12 tersangka.
- Para korban direkrut sebagai ladies companion (LC) namun dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan melayani hubungan seksual dengan pelanggan, menunjukkan adaptasi modus eksploitasi anak yang terus berkembang.
- 'Bukan seperti penyakit jamur. Ditindak, hilang sebentar, lalu muncul lagi', DPRD DKI meminta pengungkapan TPPO anak tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Terbongkarnya dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO berkedok kafe karaoke di Cibitung, Kabupaten Bekasi - sebuah laporan juga menyebut area Jakarta - kembali memperlihatkan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak bukan lagi kejahatan yang berdiri sendiri. Kasus ini memperlihatkan adanya mata rantai yang melibatkan pelaku, faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, hingga kebutuhan penguatan perlindungan anak agar praktik serupa tidak terus berulang, kata anggota dewam.
Kasus yang diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya memperlihatkan bahwa modus eksploitasi anak terus beradaptasi. Berawal dari patroli siber, penyidik menemukan praktik prostitusi anak yang beroperasi melalui empat kafe karaoke di kawasan yang dikenal sebagai “Tenda Biru” di Cibitung.
Laman resmi Kepolisian Republik Indonesia yang kami akses pada Kamis, 9 Juli 2026, mempublikasi dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 orang, termasuk delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Setelah pemeriksaan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari muncikari, marketing, kasir, hingga pekerja operasional yang memperoleh bonus dari setiap pelanggan.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan para korban awalnya direkrut sebagai ladies companion atau LC. Namun dalam praktiknya mereka dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan melayani hubungan seksual dengan pelanggan. “Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” kata Rita Wulandari.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rany Mauliani, menilai keberhasilan Polda Metro Jaya membongkar jaringan tersebut layak diapresiasi, tetapi pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada para pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat harus mengusut jaringan hingga ke akar agar praktik serupa tidak kembali muncul. “Semoga jaringan ini bisa diusut tuntas, bukan seperti penyakit jamur. Ditindak, hilang sebentar, lalu muncul lagi,” ujar Rany dalam wawancara bersama radio 91,2FM Pro 1 RRI Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Rany, perdagangan anak tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial yang lebih luas. Faktor kemiskinan, putus sekolah, hingga lemahnya pengawasan keluarga sering menjadi pintu masuk bagi sindikat untuk merekrut korban. Karena itu, ia menilai pendekatan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kebijakan sosial yang mampu menutup celah eksploitasi.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD terus mendorong perluasan akses pendidikan, termasuk melalui kerja sama dengan sekolah swasta agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan belajar. “Ketika biaya sekolah bisa ditanggung, itu juga menjadi salah satu cara memutus mata rantai perdagangan anak sehingga mereka tetap berada di lingkungan pendidikan,” ucapnya.
Selain pendidikan, Rany menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi praktik perdagangan orang sejak dini. Menurutnya, banyak pengungkapan kasus kriminal berawal dari laporan warga yang berani menyampaikan kecurigaan kepada aparat. “Kita butuh dukungan masyarakat karena pemerintah daerah tidak mungkin bergerak sendiri. Harus bersama Polda, DPRD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen agar pemberantasan tidak hanya menjadi gebrakan sesaat,” kata Rany.
Pandangan serupa disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebut eksploitasi seksual komersial terhadap anak kini telah berkembang menjadi bentuk perbudakan modern yang melibatkan individu, sindikat, bahkan korporasi. Menurutnya, jaringan tersebut memanfaatkan kerentanan ekonomi anak-anak perantauan dengan menawarkan pekerjaan yang ternyata berujung pada eksploitasi seksual.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juli 2026, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menjelaskan bahwa kasus eksploitasi anak tidak lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk perbudakan modern yang terstruktur. "Ini yang harus kita garis bawahi, karena di dalamnya tentu ada individu, sindikat, dan korporasi. Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk korporasi ini," kata Ai dilansir antaranews.com.
KPAI juga menemukan kondisi yang lebih mengkhawatirkan setelah para korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Sebagian korban terindikasi mengalami infeksi menular seksual hingga positif HIV. Di sisi lain, proses pemulihan psikologis dinilai jauh lebih kompleks karena tidak semua korban menyadari dirinya telah dieksploitasi akibat tekanan ekonomi yang mereka alami.
Temuan organisasi internasional Anti-Slavery International menyebut lebih dari 12 juta anak di dunia masih hidup dalam perbudakan modern. Estimasi Global Perbudakan Modern 2022 menunjukkan sekitar 3,3 juta anak mengalami kerja paksa, sementara hampir separuhnya dieksploitasi dalam praktik seksual komersial. Organisasi itu menegaskan kemiskinan, ketimpangan, diskriminasi, serta minimnya perlindungan sosial menjadi faktor utama yang membuat anak-anak semakin rentan diperdagangkan.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....