Cinta Tak Direstui, Pria di Jakarta Dalangi Percobaan Penculikan Calon Mertua
- 16 Jun 2026 10:53 WIB
- Jakarta
RRI. CO. ID, JAKARTA – Tabir gelap di balik aksi percobaan penculikan seorang lansia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 akhirnya terungkap. Polsek Metro Penjaringan mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi nekat tersebut adalah masalah asmara dan hubungan yang tidak direstui oleh keluarga korban.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra pada Senin 15 Juniv2026, membeberkan detail mengejutkan terkait kasus yang menimpa korban berinisial GH (70).
Motif Asmara dan Penolakan Keluarga
Agta menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial CW (31), warga Pluit, diketahui sebagai otak atau aktor intelektual dalam perkara ini. Motif CW melakukan percobaan penculikan tersebut didasari oleh rasa sakit hati karena hubungannya dengan CKH, yang merupakan putri kandung korban, tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga GH.
"Motif tersangka diduga adalah karena asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban GH untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH," ujar Kapolsek Penjaringan.
Karena penolakan tersebut, CW kemudian mengajak rekannya, FAP (26), untuk melancarkan aksi penjemputan paksa atau penculikan terhadap GH.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai 4, Kapuk Muara. Saat itu, korban GH sedang berolahraga pagi seorang diri.
Sebuah mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi B 1168 PAC yang dikendarai pelaku membuntuti korban. Tersangka FAP kemudian turun dari pintu kiri belakang dan mencoba menarik korban secara paksa ke dalam mobil.
Meski sudah berusia lanjut, korban GH memberikan perlawanan sengit sambil berteriak meminta pertolongan. Akibatnya, korban sempat terjatuh dan terseret di aspal hingga mengalami luka-luka di bagian lengan, jari, dan siku. Karena teriakan korban mengundang perhatian, para pelaku panik dan memilih melarikan diri.
Alat Bukti dan Saksi
Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan dengan jelas pergerakan mobil Fortuner tersebut. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk istri tersangka CW (SRZ), mertua tersangka (SH), serta asisten rumah tangga pelaku.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, CW dan FAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 17 dan Pasal 18 jo Pasal 450 KUHP tentang Percobaan Penculikan.bPasal 471 KUHP tentang Penganiayaan.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun," tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan kewaspadaan saat beraktivitas di pagi hari, meskipun berada di kawasan elit sekalipun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....