Kasus Penipuan Scam Pada Influencer Kebugaran di Jakbar Dipolisikan
- 06 Agt 2026 19:14 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menyelidiki laporan dugaan penipuan (scam) yang dialami seorang influencer kebugaran yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp28 juta usai diduga ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasus ini sempat viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram pribadi korban @haerul_lah.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaz Yudhistira, membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut.
“Untuk LP tersebut, baru kami monitor masuk di data kami, dan akan segera kami tindak lanjut,” kata Diaz saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Diaz mengatakan, penyidik akan memulai proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan korban. “Rencana tindak lanjut awal kita akan masuk tahap penyelidikan, karena LP-nya baru akan kami terima,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi guna memperoleh kronologi lengkap serta mengumpulkan alat bukti.
“Secepatnya kami akan buatkan undangan klarifikasi kepada pelapor, untuk mengetahui detail kronologi peristiwanya,” kata Diaz.
Melalui postingan di media sosial korban mengaku bahwa dirinya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.
Di mana, pelaku menyebut korban terseret dalam kasus sindikat narkoba dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp17 miliar.
Korban juga diberitahu bahwa salah satu tersangka disebut pernah mengirim paket berisi narkoba ke alamat rumahnya di Makassar.
Karena panik, korban mengikuti arahan pelaku untuk bergabung dalam pertemuan melalui Zoom yang diklaim sebagai pemeriksaan resmi.
"Dan dizoom itu katanya ada Penyidik dan orang yang mengaku menyamar sebagai PPATK yang ikut melakukan pemeriksaan," ucap korban melalui postingannya.
Pelaku juga memperlihatkan dokumen yang tampak resmi serta mengklaim proses tersebut merupakan penyelidikan rahasia sehingga korban tidak boleh memberitahukannya kepada siapa pun.
"Lalu gue disuruh buka m-banking dan mentransfer seluruh saldo rekening gue dengan alasan dana itu akan "disita sementara" selama 15 menit untuk dicek oleh PPATK," tulisnya.
Saat itu, tanpa berpikir panjang, korban menyebut langsung mentransfer seluruh uang yang ada di rekening hingga mencapai puluhan juta.
"Total kerugian gue dari transfer dan pencairan peminjaman online hampir 28 jutaan," ucap korban.
Tak berhenti sampai disitu, setelah itu, korban bahkan disebut disuruh mengajukan pinjaman melalui Gopay Pinjam sebagai pengecekan sistem ke pihak mereka yang mengaku sebagai anggota Polda.
"Pas dananya cair, gue langsung disuruh transfer lagi ke rekening yang katanya milik PPATK. Dan nanti bakal diputihkan tanggungannya. Dititik itu, gw mulai sadar,” ungkapnya.
Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (3/8/2026) atas dugaan tindak pidana penipuan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....