Petugas Rutan Jakpus Gagalkan Penyelundupan Dugaan Sabu & Inex dari Warga Binaan

  • 06 Agt 2026 17:42 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Rutan Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu dan inex pada 4 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB.
  • Penemuan dilakukan saat warga binaan bernama FK menjalani prosedur pemeriksaan badan dan barang sesuai standar operasional di area Pintu Utama setelah tiba dari sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  • Upaya gagal ini merupakan bentuk komitmen Rutan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lingkungan pemasyarakatan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya percobaan penyelundupan barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dan inex pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Hal ini merupakan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lingkungan pemasyarakatan.

Peristiwa bermula saat seorang warga binaan berinisial FK tiba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat usai melaksanakan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. FK selanjutnya menjalani prosedur pemeriksaan badan dan barang sesuai standar operasional yang berlaku di area Pintu Utama (P2U).

Ketika hendak memasuki area pemeriksaan badan (body checking), petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari FK. Petugas melaksanakan pemeriksaan menyeluruh, FK tampak kesulitan saat diminta petugas untuk jongkok.

Saat hendak melakukan jongkok, terjatuh sebuah bungkusan plastik hitam dari tubuhnya. Setelah dibongkar, ditemukan dua plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,54 gram dan satu bungkus berisi hancuran obat berwarna merah muda diduga narkotika jenis inex seberat 2,18 gram.

Dari pengakuan sementara, FK menyebut barang terlarang tersebut didapat dari pengunjung dan rencananya akan diedarkan di dalam rutan atas kendali warga binaan lain berinisial DM, dengan janji imbalan sebesar Rp1.000.000. Atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan dan Kepala Rutan, serta mengamankan warga binaan beserta barang bukti untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan diserahkan ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta

Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo.

Wahyu menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada oknum petugas, warga binaan ataupun pengunjung yang melakukan pelanggaran tata tertib di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Kesatuan Pengamanan, Desman A. Prasetya, memerintahkan kepada seluruh jajaran keamanan untuk terus meningkatkan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan dan jalur keluar-masuk, khususnya prosedur pemeriksaan warga binaan usai sidang. Hal itu juga mencegah segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....