Dua Upaya Penyelundupan Narkoba Digagalkan dalam Sehari di Rutan Salemba
- 16 Jun 2026 06:17 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam satu hari pada Senin 15 Juni 2026. Dua pengunjung wanita diamankan dalam waktu berbeda setelah kedapatan membawa barang yang diduga narkotika saat hendak melakukan kunjungan.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang dan pengunjung yang masuk ke area rutan. Upaya pertama terjadi pada sesi kunjungan pagi sekitar pukul 10.50 WIB. Seorang pengunjung berinisial NA (22) diduga berusaha menyelundupkan cairan Etomidate yang disamarkan dalam botol obat batuk merek OBH Combi berukuran 60 ml.
Kecurigaan petugas muncul setelah mendapati isi botol hanya terisi sebagian dan mengeluarkan aroma yang tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, cairan tersebut langsung diamankan untuk proses pendalaman.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.40 WIB, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Seorang pengunjung wanita berinisial MU (39) kedapatan menyembunyikan paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar delapan gram di dalam kunciran rambut yang digunakannya.
Penemuan itu berawal dari pemeriksaan badan secara ketat yang dilakukan petugas wanita. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut bersama aparat terkait.
Wahyu Trah Utomo mengapresiasi jajarannya yang dinilai tetap konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen petugas dalam menjaga keamanan serta mencegah masuknya narkoba ke lingkungan pemasyarakatan.
"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kami menjaga rutan tetap aman, bersih dari narkoba, dan bebas dari peredaran barang terlarang," kata Wahyu dalam keterangannya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Menurut Wahyu, penguatan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi program Zero Halinar yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Program tersebut menitikberatkan pada pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Rutan Kelas I Jakarta Pusat memastikan akan terus meningkatkan kewaspadaan petugas guna menjaga keamanan dan ketertiban. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....