Polres Jakpus Ungkap 68 Kasus Obat Keras Ilegal, 92 Tersangka Diamankan
- 31 Jul 2026 16:58 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal dalam periode Januari hingga Juli 2026.
- Sebanyak 92 tersangka ditangkap terdiri dari 91 laki-laki dan 1 perempuan dengan total sita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis.
- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung memimpin pengungkapan kasus peredaran narkotika ilegal di wilayah Jakarta Pusat.
RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, 92 tersangka yang diamankan terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berinisial ZF, KM, AR, LH, AM, M, MF, RA, DC, NH, MI, A, DN, HF, SS, DS, AA, FA, Z, RB, HP, WA, GS, DF, RR, HS, H, P, S, HZ, T, K, HT, R, AS, RF, MN, BA, K, WN, JH, W, S, M, IS, AH, A, KM, OA, RC, AF, SH, YS, KJ, RH, BM, NF, AU, SR, MI, JK, AI, SY, AP, MU, SM, TD, WD, serta S, A, R, G, G, A, N, dan S.
"Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis," ujar Reynold saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli 2026.
Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026 saja, polisi menangani 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri atas 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta berbagai jenis obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.
Menurut Reynold, para pelaku mengedarkan obat keras tanpa izin melalui berbagai modus, seperti memanfaatkan toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko akuarium sebagai kedok penjualan. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para pengedar.
"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Binda, Balai POM, dan unsur masyarakat akan memperkuat langkah pencegahan melalui deklarasi bersama, pemasangan CCTV di titik rawan, serta penyuluhan ke sekolah melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....