Polres Jakpus Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
- 29 Jun 2026 18:52 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bungur, Senen. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kasus itu terjadi di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Peristiwa bermula dari dugaan pencurian pelat cetak besi yang dituduhkan kepada tiga korban berinisial A.S., T.S., dan M.R.
Menurut polisi, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta akibat dugaan pencurian tersebut. Ketiga korban kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian dengan total nilai Rp150 juta.
Korban diduga disekap di dalam gedung perusahaan sambil menunggu keluarganya membayar uang yang diminta. Polisi menyebut kaki para korban dipasangi rantai dan gembok selama penyekapan berlangsung.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban A.S. masih dipasung di lantai dua, sedangkan T.S. dan M.R. tetap dipasung di lantai tiga," ujar Reynold.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat 26 Juni 2026. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan ketiga korban masih berada dalam kondisi disekap.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk pemilik perusahaan berinisial M.M.L. Polisi menduga pemilik perusahaan memerintahkan pemasungan terhadap korban serta meminta pembayaran uang pengganti kerugian.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, gembok, besi pengikat kaki, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp55 juta. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, perampasan kemerdekaan seseorang, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....