Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Pasar Baru Jakpus
- 27 Jun 2026 16:47 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pasar Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hitam dan hijau. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Ia menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," ujar Reynold.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang kini masih diburu polisi. Tersangka juga mengaku telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika selama kurang lebih lima bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga tersangka hanya berperan sebagai penghubung dalam peredaran sabu.
"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi memperkirakan penyitaan sabu seberat lebih dari satu kilogram itu telah menyelamatkan sekitar seribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....