Polisi Tangkap Suami yang Diduga Bunuh Istri di Tambora

  • 19 Jun 2026 22:31 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga membunuh istrinya sendiri berinisial R (40) di rumah mereka di Jalan Padamulya VIII RT 001/RW 09, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 19 Juni 2026 sore.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

“Terduga pelaku sudah ditangkap. Selanjutnya ditangani Satreskrim Polres,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat.

Wahyu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya penemuan seorang wanita dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumahnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas piket Buser Polsek Tambora langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

“Selanjutnya piket Buser Polsek mendatangi TKP dan mendapati korban dalam keadaan terduduk. Di leher korban terikat kain seprai yang diikat ke teralis jendela,” ujar Wahyu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memperoleh informasi bahwa korban diduga dibunuh oleh suaminya sendiri.

“Saat piket Buser sedang mengamankan TKP, pelaku keluar dari dalam rumahnya dan selanjutnya diamankan lalu dibawa ke Polsek Tambora,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial R (40) ditemukan tewas usai diduga dibunuh suaminya yang berinisial ES (30) di rumahnya di Jalan Padamulya VIII RT 001/RW 09, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

R diduga dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara dicekik menggunakan kain seprai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung membenarkan adanya peristiwa dugaan pembunuhan tersebut. Menurutnya, korban meninggal dunia diduga akibat tindakan suaminya.

“Ya benar, korban meninggal diduga dibunuh oleh suaminya,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Jumat.

Arfan menjelaskan, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena kasus tersebut melibatkan hubungan suami dan istri.

“Sedang ditangani Unit PPA. Itu kan kasus suami-istri,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....