Polisi Amankan Tiga Terduga Pengedar Obat Ilegal di Cengkareng
- 14 Jul 2026 12:33 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan 12.243 butir obat-obatan keras daftar G yang dijual secara bebas di sebuah warung kopi di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MZ, SH, dan FA yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah mengatakan, kasus ini terungkap pada 27 Juni 2026 lalu.
“Kami bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya sebuah warung kopi yang diduga menjual obat-obatan keras daftar G dan psikotropika tanpa resep dokter,” kata Rahis saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan kemudian mendatangi lokasi dan didapati tiga orang laki-laki yany diduga menjual obat-obatan keras tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat keras daftar G serta psikotropika yang disimpan di atas meja warung,” ujar Rahis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MZ merupakan pemilik warung, sementara SH dan FA bekerja sebagai karyawan. Keduanya pun mengaku baru bekerja sekitar satu bulan dengan upah Rp150 ribu per hari.
"Motif para pelaku menjual obat keras daftar G dan psikotropika dengan berkedok warung kopi adalah untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Rahis.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial SFZ sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok barang kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....