Polisi Amankan Ratusan Obat Keras Ilegal di Kalideres, Satu Pelaku Ditangkap
- 01 Jun 2026 11:09 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Subnit Reserse Narkoba Polsek Kalideres mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di sebuah toko plastik di Jalan Daan Mogot, Kalideres, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bebas obat keras tanpa izin.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Rihold, Senin, 1 Juni 2026.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate,” kata Rachmad.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Rachmad, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ilegal ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....