Polisi Tangkap Dua Pelajar Terkait Pembacokan Maut di Grogol Jakbar

  • 17 Jun 2026 20:31 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap dua pelajar berinisial KK (17) dan R (17) dalam kasus pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial A (17) meninggal dunia di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan, pelaku utama yang diamankan berinisial KK. Sementara itu, kata Alexander, pelaku lainnya berinisial R berperan sebagai joki saat aksi penyerangan berlangsung.

“Jadi kita amankan inisialnya KK, usianya 17 tahun. Terus pengembangan kita amankan lagi pelaku lainnya berinisial R. R ini cuma sebagai joki sebenarnya karena dia disuruh-suruh doang katanya,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juni 2026.

Alexander menjelaskan dari hasil penyelidikan, aksi pembacokan tersebut diduga berawal dari konflik berkepanjangan antara sekolah pelaku dan sekolah korban yang kerap terlibat saling ejek di media sosial.

Ia menyebut, para pelaku sebenernya tidak mengenal korban secara pribadi. Namun, korban diduga menjadi sasaran karena diketahui berasal dari sekolah yang selama ini memilik perselisihan dengan sekolah pelaku.

“Dulu mereka sering saut-sautan antar sekolah di sosial media kayak ejek-ejekan gitu. Kemudian meskipun tidak saling mengenal, pelaku langsung menyerang korban,” jelasnya.

Alexander menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di kawasan dekat Terminal Grogol.

Tiba-tiba, sekelompok pelaku datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban sempat dirawat dan diperbolehkan pulang. Tetapi sekitar satu minggu kemudian kondisinya drop dan kembali dirawat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” katanya.

Lebih jauh Alexander mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi penyerangan tersebut.

Ia menduga tidak hanya KK yang berperan dalam penganiayaan, melainkan ada sejumlah pelaku lain yang turut membantu maupun terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban.

“Kami masih melakukan pengembangan. Ada dugaan bukan hanya KK yang melakukan penyerangan, tetapi juga ada pihak lain yang ikut mendukung atau terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Alexander.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 468 huruf B KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....