Komplotan Rampok Modus Ngaku Polisi di Palmerah Dibekuk

  • 26 Mei 2026 22:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil membekuk komplotan pelaku perampokan yang nekat beraksi di jalanan dengan mencegat korban dan menebar ancaman seolah-olah membawa senjata tajam.

Wakapolsek Palmerah, AKP Imam mengatakan aksi percobaan perampokan itu terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dengan menggunakan modus sebagai anggota polisi.

Imam mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku dengan berinisial D, M, dan H.

“Kami dari Polsek Palmerah telah mengamankan tiga pelaku curas yang biasa beraksi di Jalan K.S. Tubun dan Jalan S. Parman,” ujar Imam di Mapolsek Palmerah, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghentikan paksa kendaraan korban layaknya petugas yang sedang melakukan razia. Mereka kemudian menuduh korban membawa barang terlarang untuk menimbulkan ketakutan.

“Modus operandinya, pelaku memepet kendaraan korban, lalu merampas barang sambil mengaku sebagai anggota polisi. Korban dituduh membawa obat-obatan terlarang,” katanya.

Setelah korban terintimidasi dan lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban. Meski mengaku sebagai polisi, para pelaku tidak dibekali identitas atau Kartu Tanda Anggota (KTA), bahkan tidak benar-benar membawa senjata tajam.

“Tidak ada KTA, hanya mengancam saja, mengaku-ngaku polisi seolah membawa senjata, padahal tidak,” ujar Imam.

Ia menambahkan, selama ini komplotan tersebut tidak melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Mereka mengandalkan tekanan psikologis melalui ancaman verbal untuk melancarkan aksinya.

“Sejauh ini belum ada korban yang mengalami kekerasan fisik. Mereka hanya mengintimidasi dengan kata-kata,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Palmerah pada Selasa (19/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah enam kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.

“Pelaku juga merupakan residivis. Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Imam.

Berdasarkan pengakuan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....