Polisi Sebut Jambret di Tamansari Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu

  • 15 Mei 2026 19:25 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengungkap komplotan spesialis penjambretan kalung emas yang beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan dugaan tersebut diketahui setelah enam anggota komplotan yang diamankan menjalani tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi sabu.

“Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap untuk menggunakan narkoba tersebut,” kata Bobby dalam jumpa pers, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Bobby, dalam aksi penjambretan yang terjadi pada Minggu (3/5/2026), para pelaku berhasil membawa kabur kalung emas seberat tiga gram milik korban.

Kalung emas tersebut kemudian dijual dengan harga Rp4,2 juta dan diduga hasil penjualannya digunakan untuk membeli sabu.

Polisi pertama kali menangkap pelaku berinisial I di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin (11/5/2026) sore.

“Perannya inisial I ini sebagai pengendara motor,” ujar Bobby.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku berinisial N yang diduga berperan menodong korban menggunakan celurit saat aksi berlangsung.

Sementara pelaku berinisial D bertugas merampas kalung emas dari korban. “Dan D sebagai tersangka yang mengambil atau merampas kalung emas tersebut dari korban,” katanya.

Lebih jauh Bobby mengatakan, satu pelaku lain berinisial S yang diduga bertugas memberikan kode terkait sasaran penjambretan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain menangkap para eksekutor, kata Bobby, polisi juga mengamankan pihak yang diduga menjadi perantara dan penadah barang hasil kejahatan tersebut.

“Emas hasil penjambretan kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang bekerja di toko silver,” ujar Bobby.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....