Jambret Kalung Emas di Kebon Jeruk Jakbar Ditabrak Warga, Dua Pelaku Tertangkap

  • 22 Mei 2026 13:38 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dua pelaku terduga jambret kalung emas yang beraksi di kawasan Perumahan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Jakarta Barat, ditangkap usai ditabrakan oleh warga yang mergoki aksi tersebut.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban seorang perempuan berinisial KH (35) hendak pulang setelah membeli kebutuhan pokok di pasar.

“Saat hendak menyeberang mau pulang, korban ini dipepet oleh dua orang yang menaiki kendaraan bermotor. Kemudian langsung setelah dipepet, diambil kalungnya dari leher korban,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Nur Aqsha mengatakan, kalung yang diambil oleh pelaku merupakan kalung emas dengan berat sekitar 4 gram. Kejadian inipun sontak membuat korban berteriak, hingga menarik perhatian warga di sekitar.

Beruntung, salah satu warga yang melihat kejadian itu langsung nekat menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku hingga keduanya terjatuh dan berhasil diamankan di lokasi.

“Kemudian setelah diambil kalungnya, korban berteriak dan di situ ada berkat kolaborasi dari masyarakat yang peduli, itu pelaku langsung berhasil dihentikan, ditabrakkan dengan motornya,” jelas Nur Aqsha.

“Kemudian korban langsung melapor ke Polsek. Kemudian dari Polsek langsung segera meringkus kedua pelaku dan membawa ke Mako Polsek Kebon Jeruk,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi masih mendalami apakah kedua pelaku merupakan spesialis jambret atau baru pertama kali melakukan aksi serupa.

“Masih kami dalami ya, dari hasil pemeriksaan masih kita dalami dulu apakah pelaku ini sudah melaksanakan aksinya baru kali ini ataupun sudah pernah atau ada kejadian tempat lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....