Polisi Amankan Tiga Tersangka Pelaku Home Industri Sabu Hitam
- 05 Mei 2026 15:24 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Gambir membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu hitam atau dikenal sebagai “sabu colo”. Tiga orang tersangka berinisial MZ (36), B (40), dan HP berhasil diamankan beserta barang bukti sabu siap edar.
Kapolsek Metro Gambir, Agus Ady Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MZ yang berperan sebagai kurir di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 April 2026. “Kita amankan MZ di kawasan Tanah Abang dengan barang bukti 18 paket sabu hitam atau sabu colo,” ujarnya di Polsek Metro Gambir, Selasa pada 5 Mei 2026.
Dari tangan MZ, polisi menyita sabu hitam seberat sekitar 15,85 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka B yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi tersebut. Di sana, polisi menemukan 70 paket sabu hitam serta uang tunai sebesar Rp2.964.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat, setelah diketahui bahwa B mendapatkan pasokan dari tersangka HP. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu dengan berat mencapai 129 gram.
“Penangkapan terhadap HP merupakan pengembangan dari informasi yang didapat dari B,” kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku memproduksi sabu hitam di sebuah gudang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Meski tidak ditemukan narkotika di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyebut temuan sabu hitam ini tergolong baru karena memiliki karakteristik berbeda dari sabu pada umumnya. “Bisa dikatakan narkoba sabu versi murahnya. Untuk satu gram dijual sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, narkotika jenis ini diduga akan diedarkan di kawasan padat penduduk dengan menyasar segmen pengguna tertentu. "Untuk dampaknya memang tidak seperti sabu biasa dalam jangka panjang, namun tetap berbahaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP dan Pasal 13 ayat (2) KUHP terkait permufakatan jahat.
Mereka terancam hukuman maksimal hingga 30 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai pihak yang mengajarkan pembuatan sabu hitam kepada tersangka HP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....