Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kalideres Ditangkap Polisi
- 23 Apr 2026 16:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kalideres. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.013 butir ekstasi serta sejumlah paket sabu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Pegadungan, Kalideres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” kata Avril saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Palembang. Sementara itu, sabu didapat dari wilayah Jakarta Barat.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan narkotika di dalam kamar kos, kemudian menjualnya secara bertahap kepada pembeli.
“Kami menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Avrilendy.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....