Kabel Persinyalan Cikarang Dipotong, Satu Pelaku Diamankan

  • 10 Agt 2026 17:56 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • PT KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian berhasil menangani dugaan pemotongan kabel sistem Track Circuit di jalur Cikarang-Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu 9 Agustus 2026 dini hari.
  • Gangguan pada Track Circuit 206 terdeteksi sekitar pukul 01.55 WIB, dan pemeriksaan petugas pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong.
  • Satu orang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa pemotongan kabel tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangani dugaan pemotongan kabel sistem Track Circuit (TC) di petak jalan Cikarang–Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu 9 Agustus 2026 dini hari. Satu orang yang diduga terlibat diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Gangguan terpantau sekitar pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, KM 40+200, sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat. Hasil pemeriksaan petugas pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel Track Circuit atau Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong.

Petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan, pemeriksaan lokasi, serta penggantian kabel dan pengecekan sistem persinyalan. Track Circuit 206 kembali berfungsi normal pada pukul 03.02 WIB atau 67 menit setelah gangguan terdeteksi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan kabel tersebut merupakan bagian penting dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. “Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.

Meski terjadi gangguan, KAI memastikan seluruh perjalanan kereta api tetap berlangsung aman dan tidak mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut. Selama proses perbaikan, perjalanan KA tetap dilayani dengan prosedur keselamatan yang berlaku.

Satu terduga pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum. KAI juga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian serta menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk kabel yang dipotong dan dokumentasi kerusakan.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian Tim Polsek Cikarang Barat. KAI turut berkoordinasi dengan PT KCI untuk memanfaatkan rekaman CCTV sebagai petunjuk dalam proses penyelidikan.

Franoto menegaskan KAI tidak menoleransi pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian, terutama perangkat yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan. “Tindakan seperti ini sangat serius karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tegasnya.

KAI mengajak masyarakat ikut menjaga prasarana perkeretaapian dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA, perangkat persinyalan, maupun fasilitas operasional lainnya. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah gangguan yang dapat membahayakan perjalanan dan keselamatan pengguna jasa kereta api.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....