Dua Pencuri di Tambora Ditangkap, Terancam Lebaran di Penjara
- 19 Mar 2026 18:30 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) terancam merayakan Hari Raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di wilayah Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap polisi.
Keduanya diamankan oleh jajaran Polsek Tambora usai mencuri satu unit handphone merek Realme dan kartu SIM di kawasan Jalan Jembatan Besi II, Tambora, pada Rabu, 12 Maret 2026 lalu.
Kapolsek Tambora, Wahyu Hidayat, menjelaskan aksi pencurian bermula saat kedua pelaku bertemu di kawasan Jembatan Besi pada dini hari dan berkeliling mencari target rumah secara acak.
“Kedua pelaku mencari rumah yang terlihat tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta sumbangan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Maret 2026.
Wahyu menjelaskan, saat pelaku menemukan rumah korban dalam kondisi terbuka, pelaku SA masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone yang berada di kamar, sementara pelaku AN berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
“Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama,” jelasnya.
“Tim Buser Polsek Tambora yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan langsung mengamankan mereka di kawasan Jalan Kalianyar, Tambora,” sambungnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Jembatan Besi. Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk proses identifikasi sebelum dibawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian tanpa unsur kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Wahyu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....