Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Tambora Jakbar
- 24 Feb 2026 13:45 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pelaku pencurian mobil milik warga Tambora, yang tak sadarkan diri usai meminum jamu beralkohol. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Bandengan Utara Raya, Pekojan, Tambora, pada Selasa, 10 Februari 2026 lalu.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya di sebuah kontrakan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Satu hari kemudian kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kapuk, Cengkareng. Mobil korban saat itu masih berada di tangan pelaku,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Februari 2026.
Wahyu mengatakan, pelaku berinisial AA (33) sempat mengiklankan mobil curian tersebut melalui media sosial untuk dijual secara Cash on Delivery (COD).
“Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya memang mau melakukan COD. Mobil sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, Unit Reskrim Tambora segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Ia tergiur melihat kesempatan ketika mendapati korban dalam kondisi tak berdaya.
“Pelaku ini seorang pengangguran. Ia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadi, terutama menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah,” tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, AA kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....