Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Grogol Petamburan Jakbar
- 19 Feb 2026 13:17 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor yang beraksi di Jalan dr. Susilo Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku berisinial S (31) ditangkap usai membawa motor hasil curiannya ke wilayah Banten.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan mengatakan, pelaku berperan sebagai joki dalam aksi pencurian tersebut.
“Tim Opsnal kami berhasil mengamankan dua motor dan satu pelaku berinisial S, laki-laki, 31 tahun. Perannya sebagai joki,” kata Alex saat dikonfirmasi RRI Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Alex menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 12 Februari lalu, saat sepeda motor korban diparkir di depan kantor pos di Jalan dr. Susilo Raya.
Alex menyampaikan, pelaku lainnya berinisial H, yang kini masih buron, mengintai situasi sebelum mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci letter T.
“Pelaku H merusak kunci motor korban, lalu langsung membawa kabur ke arah Banten,” kata Alex.
Setelah berhasil mengambil kendaraan, H kemudian meminta S membawa motor curian tersebut ke wilayah Banten untuk diamankan. Korban pun yang mengetahui kendaraannya hilang segera melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Polsek Grogol Petamburan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku S di wilayah Cilegon, Banten, pada Jumat (13/2).
“Kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Cilegon. Sementara pelaku H masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang,” jelas Alex.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh mengaku nekat terlibat pencurian karena faktor ekonomi.
“Motif pelaku adalah ekonomi, karena sangat membutuhkan uang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....